Beberapa tahun lalu, dunia
perbankan Indonesia tidak hanya diramaikan oleh bank-bank konvensional, tetapi
bank-bank syariah juga berhasil ambil bagian di dalamnya. Hal tersebut dapat
dilihat dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah tanggal 16 Juli 2008, ini menjadi dasar hukum bagi pertumbuhan
dan perkembangan industry perbankan syariah nasional sampai sekarang ini yang
semakin berkembang. Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah apa yang membedakan
antara bank syariah dengan bank konvensional?
Tentu saja yang membedakan antara
bank syariah dengan bank konvensional adalah prinsip yang digunakan. Bank
syariah menggunakan prinsip dan nilai-nilai syariah yang mengutamakan keadilan,
keseimbangan, dan kepercayaan. Di samping itu, tujuan didirikannya perbankan
syariah adalah untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengatasi kekurangan serta
memberdayakan ekonomi masyarakat sesuai dengan petunjuk Alquran dan hadist.
Sehingga, semua produk yang dihasilkan oleh bank syariah tidak boleh lepas dari
tujuan syariah.
Perlu ditekankan, tujuan syariah
tidak sama dengan tujuan konvensional. Dalam hal ini, gadai syariah atau rahn bisa menjadi salah satu contoh yang
sangat mendasar dari produk keuangan syariah. Perbedaan antara pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah
terletak pada sumber pendanaan, sistem pelelangan, dan cara perhitungan biaya.
Pendanaan gadai syariah boleh berasal dari modal sendiri dan mudharabah muqayyadah. Sedangkan,
pendanaan gadai konvensional berasal dari modal sendiri atau menerbitkan
obligasi. Untuk sistem pelelangan bank konvensional, penerima gadai lah yang
sepenuhnya mendapatkan hasil lelang. Lain halnya dengan bank syariah, apabila terdapat
kelebihan nilai dari hasil lelang, kelebihan tersebut dikembalikan kepada pemilik
barang atau diberikan kepada badan amil zakat atau bisa juga disalurkan untuk
kepentingan sosial. Cara perhitungan biaya pada gadai syariah adalah biaya yang
dititipkan dihitung dari berat atau jumlah barang. Sedangkan, gadai
konvensional dihitung dari bunga dengan jumlah yang dipinjam. Itulah salah satu
produk keuangan syariah
yang mempunyai tujuan yang sangat berbeda dengan produk yang dikeluarkan bank konvensional.
Hal yang mendasar lainnya yang
diterapkan bank syariah adalah margin dan sistem bagi hasil. Berbeda dengan bank
konvensional yang menerapkan bunga (riba) dalam sistem pengelolaan keuangannya.
Apa yang berbeda dari keduanya? Pendapatan bank syariah berasal dari margin
yang menghindari adanya sistem bunga atau riba karena hal tersebut diharamkan
dalam prinsip syariah, sedangkan pendapatan bank konvensional bersumber dari
bunga. Penetapan margin harus berdasarkan atas kesepakatan dan keikhlasan pihak
bank dan nasabah, sedangkan penentuan tingkat bunga lebih ditentukan pada satu
pihak, yaitu pihak bank.
Model operasional yang digunakan
bank syariah dan bank konvensional juga berbeda. Bank syariah lebih
memperhatikan pengembangan transaksi mudharabah
dan musyarakah dibandingkan dengan murabahah, kedua sistem ini tidak
dipergunakan oleh bank konvensional. Dalam akad kedua sistem tersebut, terdapat
keterbukaan informasi mengenai berapa persen dana nasabah yang terikat pada keseluruhan
dana yang dimanfaatkan dalam pembiayaan suatu proyek yang dikelola oleh bank
syariah melalui akad bagi hasil dengan nasabah yang memerlukan pendanaan.
Keuntungan dari proyek tersebut dibagi berdasarkan pada proporsi bagi hasil
yang telah disepakati sebelumnya antar semua pihak. Investor mempunyai
kesempatan yang cukup baik untuk mendapatkan penerimaan bagi hasil yang lebih
besar daripada tingkat bunga pada bank konvensional. Inilah salah satu
kelebihan dari sistem bagi hasil yang ada pada produk bank syariah, dibanding
dengan penerimaan bunga pada bank konvensional yang persentasenya bersifat
tetap.
Bank syariah menjalankan konsep
berbagi resiko yang dibuat lebih aman, karena bank syariah tidak akan memasuki
ranah pasar uang atau modal. Lain halnya dengan bank konvensional yang lebih
bebas dalam memasuki ranah pasar uang dan modal untuk berspekulasi. Dalam hal
ini, bank syariah tidak dibenarkan untuk berspekulasi seperti yang sering
dilakukan oleh bank konvensional. Selain itu, konsep berbagi resiko yang
diterapkan bank syariah akan menciptakan disiplin yang sehat dalam bisnis serta
memotivasi kedua belah pihak untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam berinvestasi.
Untuk menarik nasabah, bank
konvensional menerapkan sistem pelayanan kartu kredit yang menawarkan kemudahan
bagi masyarakat untuk memperoleh pembiayaan dengan tujuan untuk memenuhi hasrat
konsumtif masyarakat yang semakin meningkat. Dampak negatif yang dihasilkan
oleh sistem tersebut adalah seringkali nasabah terbelit dalam hutang piutang. Dalam
hal ini, bank syariah berupaya untuk tidak mengikuti sistem pembiayaan yang
seperti itu. Bank syariah selalu berusaha untuk mempertimbangkan terlebih
dahulu akad apa yang paling tepat yang dapat dipilih oleh seorang nasabah. Salah
satu upaya bank syariah agar nasabah terhindar dari sistem yang sering
digunakan oleh bank konvensional tersebut adalah dengan menggunakan akad Al-Bai’ wal Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
(IMBT) yang merupakan gabungan dari dua akad yaitu akad jual beli (al-bai’) atau hibah pada akhir periode
sewa dan sewa menyewa (ijarah). Akad
ini berlaku bagi nasabah yang tidak memiliki cukup dana untuk membeli barang,
tetapi berharap suatu saat dapat memiliki barang tersebut.
Selain menggunakan akad Al-Bai’ wal Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
(IMBT), bank syariah juga memiliki kartu kredit yang dikenal dengan Islamic card atau syariah card. Kartu kredit syariah ini mempunyai status hukum yang
berperan sebagai media jasa kafalah disertai dengan talangan pembayaran serta
jasa ijarah. Kartu kredit syariah yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan umum
Fatwa DSN-MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card yang mempunyai fungsi sebagai kartu kredit yang
berkaitan dengan hukum antara para pihak yang bertransaksi berdasarkan prinsip dan
nilai syariah sebagaimana telah diatur dalam fatwa tersebut.
Tak mengherankan jika dalam menarik
dan memelihara nasabah, bank konvensional seringkali menawarkan pelayanan yang
berlebihan kepada nasabah, terutama kepada nasabah yang memiliki simpanan
ratusan juta. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai
syariah yang mengutamakan keadilan serta keseimbangan. Selain itu juga
berlawanan dengan perspektif pelayanan prima (service excellence), yang menyatakan bahwa semua nasabah atau
konsumen dilayani dengan baik bahkan dipandang sebagai “raja”. Hal yang sering
terjadi pada bank konvensional ini tidak berlaku pada bank syariah, karena pada
prinsipnya setiap nasabah memiliki hak yang sama.
Perbedaan lainnya antara bank
syariah dan bank konvensional terdapat dalam masalah denda. Pada bank syariah,
denda tidak boleh dijadikan sebagai sumber pendapatan, melainkan harus
disalurkan pada kepentingan sosial, contohnya sebagai produk qurdul hasan. Sedangkan pada bank
konvensional, denda dihitung sebagai sumber pendapatan.
Dari perbandingan ini, penulis
berharap perbankan syariah bisa menghasilkan inovasi produk keuangan syariah yang murni syariah dan
memiliki keunggulan daripada produk bank konvensional, karena selama ini bank
syariah masih mengadopsi produk bank konvensional. Di samping itu, diharapkan
dengan adanya bank-bank syariah di Indonesia, tidak hanya bisa memajukan
perbankan serta perekonomian Indonesia, tetapi juga dapat bersaing dalam
Masyarakat Ekonomi Asean yang sebentar lagi akan kita hadapi. Oleh karena itu,
untuk mengembangkan perbankan syariah Indonesia, kita dapat belajar dari
perbankan syariah di negara-negara barat atau negara tetangga yang tidak hanya
menarik minat umat muslim, tetapi juga umat non-muslim. Mereka memberikan
kepercayaan kepada perbankan syariah atas pengelolaan keuangan atau bisnis yang
mereka jalani. Selain itu, diperlukan juga peningkatan di berbagai elemen dalam
perbankan syariah di dalam negeri, seperti inovasi produk keuangan syariah, manajemen, sumber daya
manusia, dan pengawasan. Akhir kata dari penulis, Aku Cinta Keuangan Syariah!
Sumber:
Kahf, Monzer. Tanya Jawab Keuangan dan Bisnis Kontemporer
dalam Tinjauan Syariah. Solo: Aqwam, 2010.
Alwi, Syafaruddin. Memahami Sistem Perbankan Syariah: Berkaca
pada Pasar Umar Bin Khattab. Yogyakarta: BukuRepublika, 2013.