Pages

Selasa, 09 Juni 2015

TUMBUH BERKEMBANG BERSAMA BANK SYARIAH


Beberapa tahun lalu, dunia perbankan Indonesia tidak hanya diramaikan oleh bank-bank konvensional, tetapi bank-bank syariah juga berhasil ambil bagian di dalamnya. Hal tersebut dapat dilihat dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tanggal 16 Juli 2008, ini menjadi dasar hukum bagi pertumbuhan dan perkembangan industry perbankan syariah nasional sampai sekarang ini yang semakin berkembang. Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah apa yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional?
Tentu saja yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah prinsip yang digunakan. Bank syariah menggunakan prinsip dan nilai-nilai syariah yang mengutamakan keadilan, keseimbangan, dan kepercayaan. Di samping itu, tujuan didirikannya perbankan syariah adalah untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengatasi kekurangan serta memberdayakan ekonomi masyarakat sesuai dengan petunjuk Alquran dan hadist. Sehingga, semua produk yang dihasilkan oleh bank syariah tidak boleh lepas dari tujuan syariah.
Perlu ditekankan, tujuan syariah tidak sama dengan tujuan konvensional. Dalam hal ini, gadai syariah atau rahn bisa menjadi salah satu contoh yang sangat mendasar dari produk keuangan syariah. Perbedaan antara pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah terletak pada sumber pendanaan, sistem pelelangan, dan cara perhitungan biaya. Pendanaan gadai syariah boleh berasal dari modal sendiri dan mudharabah muqayyadah. Sedangkan, pendanaan gadai konvensional berasal dari modal sendiri atau menerbitkan obligasi. Untuk sistem pelelangan bank konvensional, penerima gadai lah yang sepenuhnya mendapatkan hasil lelang. Lain halnya dengan bank syariah, apabila terdapat kelebihan nilai dari hasil lelang, kelebihan tersebut dikembalikan kepada pemilik barang atau diberikan kepada badan amil zakat atau bisa juga disalurkan untuk kepentingan sosial. Cara perhitungan biaya pada gadai syariah adalah biaya yang dititipkan dihitung dari berat atau jumlah barang. Sedangkan, gadai konvensional dihitung dari bunga dengan jumlah yang dipinjam. Itulah salah satu produk keuangan syariah yang mempunyai tujuan yang sangat berbeda dengan produk yang dikeluarkan bank konvensional.
Hal yang mendasar lainnya yang diterapkan bank syariah adalah margin dan sistem bagi hasil. Berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan bunga (riba) dalam sistem pengelolaan keuangannya. Apa yang berbeda dari keduanya? Pendapatan bank syariah berasal dari margin yang menghindari adanya sistem bunga atau riba karena hal tersebut diharamkan dalam prinsip syariah, sedangkan pendapatan bank konvensional bersumber dari bunga. Penetapan margin harus berdasarkan atas kesepakatan dan keikhlasan pihak bank dan nasabah, sedangkan penentuan tingkat bunga lebih ditentukan pada satu pihak, yaitu pihak bank.
Model operasional yang digunakan bank syariah dan bank konvensional juga berbeda. Bank syariah lebih memperhatikan pengembangan transaksi mudharabah dan musyarakah dibandingkan dengan murabahah, kedua sistem ini tidak dipergunakan oleh bank konvensional. Dalam akad kedua sistem tersebut, terdapat keterbukaan informasi mengenai berapa persen dana nasabah yang terikat pada keseluruhan dana yang dimanfaatkan dalam pembiayaan suatu proyek yang dikelola oleh bank syariah melalui akad bagi hasil dengan nasabah yang memerlukan pendanaan. Keuntungan dari proyek tersebut dibagi berdasarkan pada proporsi bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya antar semua pihak. Investor mempunyai kesempatan yang cukup baik untuk mendapatkan penerimaan bagi hasil yang lebih besar daripada tingkat bunga pada bank konvensional. Inilah salah satu kelebihan dari sistem bagi hasil yang ada pada produk bank syariah, dibanding dengan penerimaan bunga pada bank konvensional yang persentasenya bersifat tetap.
Bank syariah menjalankan konsep berbagi resiko yang dibuat lebih aman, karena bank syariah tidak akan memasuki ranah pasar uang atau modal. Lain halnya dengan bank konvensional yang lebih bebas dalam memasuki ranah pasar uang dan modal untuk berspekulasi. Dalam hal ini, bank syariah tidak dibenarkan untuk berspekulasi seperti yang sering dilakukan oleh bank konvensional. Selain itu, konsep berbagi resiko yang diterapkan bank syariah akan menciptakan disiplin yang sehat dalam bisnis serta memotivasi kedua belah pihak untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Untuk menarik nasabah, bank konvensional menerapkan sistem pelayanan kartu kredit yang menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pembiayaan dengan tujuan untuk memenuhi hasrat konsumtif masyarakat yang semakin meningkat. Dampak negatif yang dihasilkan oleh sistem tersebut adalah seringkali nasabah terbelit dalam hutang piutang. Dalam hal ini, bank syariah berupaya untuk tidak mengikuti sistem pembiayaan yang seperti itu. Bank syariah selalu berusaha untuk mempertimbangkan terlebih dahulu akad apa yang paling tepat yang dapat dipilih oleh seorang nasabah. Salah satu upaya bank syariah agar nasabah terhindar dari sistem yang sering digunakan oleh bank konvensional tersebut adalah dengan menggunakan akad Al-Bai’ wal Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) yang merupakan gabungan dari dua akad yaitu akad jual beli (al-bai’) atau hibah pada akhir periode sewa dan sewa menyewa (ijarah). Akad ini berlaku bagi nasabah yang tidak memiliki cukup dana untuk membeli barang, tetapi berharap suatu saat dapat memiliki barang tersebut.
Selain menggunakan akad Al-Bai’ wal Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT), bank syariah juga memiliki kartu kredit yang dikenal dengan Islamic card atau syariah card. Kartu kredit syariah ini mempunyai status hukum yang berperan sebagai media jasa kafalah disertai dengan talangan pembayaran serta jasa ijarah. Kartu kredit syariah yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan umum Fatwa DSN-MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card yang mempunyai fungsi sebagai kartu kredit yang berkaitan dengan hukum antara para pihak yang bertransaksi berdasarkan prinsip dan nilai syariah sebagaimana telah diatur dalam fatwa tersebut.
Tak mengherankan jika dalam menarik dan memelihara nasabah, bank konvensional seringkali menawarkan pelayanan yang berlebihan kepada nasabah, terutama kepada nasabah yang memiliki simpanan ratusan juta. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai syariah yang mengutamakan keadilan serta keseimbangan. Selain itu juga berlawanan dengan perspektif pelayanan prima (service excellence), yang menyatakan bahwa semua nasabah atau konsumen dilayani dengan baik bahkan dipandang sebagai “raja”. Hal yang sering terjadi pada bank konvensional ini tidak berlaku pada bank syariah, karena pada prinsipnya setiap nasabah memiliki hak yang sama.
Perbedaan lainnya antara bank syariah dan bank konvensional terdapat dalam masalah denda. Pada bank syariah, denda tidak boleh dijadikan sebagai sumber pendapatan, melainkan harus disalurkan pada kepentingan sosial, contohnya sebagai produk qurdul hasan. Sedangkan pada bank konvensional, denda dihitung sebagai sumber pendapatan.
Dari perbandingan ini, penulis berharap perbankan syariah bisa menghasilkan inovasi produk keuangan syariah yang murni syariah dan memiliki keunggulan daripada produk bank konvensional, karena selama ini bank syariah masih mengadopsi produk bank konvensional. Di samping itu, diharapkan dengan adanya bank-bank syariah di Indonesia, tidak hanya bisa memajukan perbankan serta perekonomian Indonesia, tetapi juga dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi Asean yang sebentar lagi akan kita hadapi. Oleh karena itu, untuk mengembangkan perbankan syariah Indonesia, kita dapat belajar dari perbankan syariah di negara-negara barat atau negara tetangga yang tidak hanya menarik minat umat muslim, tetapi juga umat non-muslim. Mereka memberikan kepercayaan kepada perbankan syariah atas pengelolaan keuangan atau bisnis yang mereka jalani. Selain itu, diperlukan juga peningkatan di berbagai elemen dalam perbankan syariah di dalam negeri, seperti inovasi produk keuangan syariah, manajemen, sumber daya manusia, dan pengawasan. Akhir kata dari penulis, Aku Cinta Keuangan Syariah!

Sumber:
Kahf, Monzer. Tanya Jawab Keuangan dan Bisnis Kontemporer dalam Tinjauan Syariah. Solo: Aqwam, 2010.
Alwi, Syafaruddin. Memahami Sistem Perbankan Syariah: Berkaca pada Pasar Umar Bin Khattab. Yogyakarta: BukuRepublika, 2013.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar